Sidang Tuntutan Munarman, Simpatisan Nekat Terobos PN Jaktim

Senin, 14 Maret 2022 - 13:13 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Munarman,...
Simpatisan Munarman mencoba menerobos PN Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Segerombol simpatisan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap Munarman.

Bahkan mereka berupaya masuk ke dalam pengadilan. Seketika dihalau aparat yang berjaga di sekitar PN Jakarta Timur tempat berlangsungnya sidang tuntutan. Baca juga: JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme



Simpatisan yang didominasi emak-emak sempat bersitegang dengan aparat yang berjaga di depan gerbang PN Jakarta Timur.”Munarman bukan teroris,” teriak simpatisan Munarman di depan gerbang PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Adu mulut bermula akibat emak-emaksimpatisan tak mendapatkan izin masuk ke PN Jakarta Timur dan saat berswafoto mereka diminta untuk meninggalkan area namun mereka tidak mau dan didorong.

”Bapak ini kenapa, jangan dorong-dorong. Mendorong perempuan itu dapat masuk ke dalam pelecehan seksual,” kata Rin Sujono. Baca juga: Dicecar Munarman, Saksi Pelapor dari JPU Diam Seribu Bahasa

Beruntung ketegangan dapat segera dilerai barisan srikandi Polri yang ikut berjaga dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.

Kedatangannya bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Munarman yang terjerat kasus terorisme.”Kami hanya ingin memberikan dukungan moril saja bahwa Munarman bukan teroris. Tapi kenapa aparat mendorong-kami,”ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Hari Ini Pengadilan...
Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved