Sejak Ditangkap, 3 Anggota Anarko Mengaku Dapatkan Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:32 WIB
loading...
Sejak Ditangkap, 3 Anggota...
Tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko, yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum anggota polisi.Foto/SINDOnews/Dok.Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko yakni, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum anggota Polrestro Tangerang dan Polda Metro Jaya. Kekerasan fisik yang dialami para terdakwa ini disampaikan Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari (26).

Saleh mengaku telah melaporkan kekerasan fisik yang dialami ketiga terdakwa itu ke Propam dan Kompolnas agar diusut tuntas."Mereka cerita ke kita mengalami kekerasan fisik sejak ditangkap. Bentuk kekerasan fisiknya dipukuliin. Kita sudah laporkan juga ke Propam dan Kompolnas," kata Saleh, kepada SINDOnews di PN Tangerang, Selasa (16/6/2020).

Menurut Saleh, ketiganya juga diintimidasi oleh polisi yang melakukan pemeriksaan dengan ancaman jika menggunakan kuasa hukum dari luar, hukumannya jadi lebih berat."Mereka juga diintimidasi agar pengacaranya dari polisi saja. Tetapi dia dari awal minta didampingi LBH Jakarta. Kita sudah ada surat kuasanya. Mereka ini anak-anak yang baik, pegiat literasi dan aktif," ujarnya.

Salah seorang terdakwa, yakni Rio bahkan banyak terlibat dalam sejumlah gerakan pendampingan terhadap korban penggusuran dan mereka tidak ada hubungan dengan A1."Jadi nama Egaliter itu sudah 3 tahun dia pakai. Mereka ini punya kelompok diskusi dan literasi, dan mereka akan membuat kongres. Tetapi karena ada penanganan Covid-19, mereka menjadi marah dan vandal," jelasnya.

Aksi vandalisme terdakwa, lanjut Saleh, merupakan bentuk dari ekspresi jiwa anak-anak muda di dalam meluapkan emosi. Mereka protes dengan penanganan Covid-19.
"Saat diperiksa di Polres, ada satu grup dan di dalam grup WA itu ada orang yang bilang menjarah. Sekarang ada enggak hukum pidana yang melarang Anarko dan larangan soal anarkisme. Kami menantang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
3 Kekuatan Mengerikan...
3 Kekuatan Mengerikan Harimau Jawa, dari Gigitan hingga Cakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved