Sejak Ditangkap, 3 Anggota Anarko Mengaku Dapatkan Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:32 WIB
loading...
Sejak Ditangkap, 3 Anggota...
Tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko, yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum anggota polisi.Foto/SINDOnews/Dok.Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko yakni, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum anggota Polrestro Tangerang dan Polda Metro Jaya. Kekerasan fisik yang dialami para terdakwa ini disampaikan Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari (26).

Saleh mengaku telah melaporkan kekerasan fisik yang dialami ketiga terdakwa itu ke Propam dan Kompolnas agar diusut tuntas."Mereka cerita ke kita mengalami kekerasan fisik sejak ditangkap. Bentuk kekerasan fisiknya dipukuliin. Kita sudah laporkan juga ke Propam dan Kompolnas," kata Saleh, kepada SINDOnews di PN Tangerang, Selasa (16/6/2020).

Menurut Saleh, ketiganya juga diintimidasi oleh polisi yang melakukan pemeriksaan dengan ancaman jika menggunakan kuasa hukum dari luar, hukumannya jadi lebih berat."Mereka juga diintimidasi agar pengacaranya dari polisi saja. Tetapi dia dari awal minta didampingi LBH Jakarta. Kita sudah ada surat kuasanya. Mereka ini anak-anak yang baik, pegiat literasi dan aktif," ujarnya.

Salah seorang terdakwa, yakni Rio bahkan banyak terlibat dalam sejumlah gerakan pendampingan terhadap korban penggusuran dan mereka tidak ada hubungan dengan A1."Jadi nama Egaliter itu sudah 3 tahun dia pakai. Mereka ini punya kelompok diskusi dan literasi, dan mereka akan membuat kongres. Tetapi karena ada penanganan Covid-19, mereka menjadi marah dan vandal," jelasnya.

Aksi vandalisme terdakwa, lanjut Saleh, merupakan bentuk dari ekspresi jiwa anak-anak muda di dalam meluapkan emosi. Mereka protes dengan penanganan Covid-19.
"Saat diperiksa di Polres, ada satu grup dan di dalam grup WA itu ada orang yang bilang menjarah. Sekarang ada enggak hukum pidana yang melarang Anarko dan larangan soal anarkisme. Kami menantang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Melihat Langsung Dapur...
Melihat Langsung Dapur Perakitan Baterai Wuling di Liuzhou China!
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved