Beredar Ucapan Duka Cita Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tewas dalam Menjalankan Tugas
Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Baca juga: Memilukan! Ibu Muda Meninggal saat Antre Berdesakan Beli Minyak Goreng di Berau Kaltim
Diketahui, ucapan duka cita tersebut menyebutkan bahwa:
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Baca juga: Memilukan! Ibu Muda Meninggal saat Antre Berdesakan Beli Minyak Goreng di Berau Kaltim
Diketahui, ucapan duka cita tersebut menyebutkan bahwa:
Lihat Juga :