Goda Cewek Manado dan Keroyok Pengunjung Tempat Hiburan Malam, 4 Pria Dibekuk

Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:54 WIB
loading...
Goda Cewek Manado dan Keroyok Pengunjung Tempat Hiburan Malam, 4 Pria Dibekuk
Tim Resmob Polda Sulut mengamankan empat pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado, Kamis (10/3/2022) pagi sekitar pukul 04.15 Wita. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan empat pria yang diduga telah melakukan Tim Resmob Polda Sulut mengamankan empat pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (10/3/2022) pagi sekitar pukul 04.15 Wita.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga.

"Mendapat informasi adanya keributan di lokasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke TKP dan mengamankan 4 pria, masing-masing RL (29), FM (20), VP (25) dan RR (24), keempatnya warga Kota Manado," ujarnya, Jumat (11/3/2022).



Kejadian bermula saat para pelaku yang diduga sudah dalam keadaan mabuk sedang nongkrong di sekitar TKP, tiba-tiba korban bersama pacarnya keluar dari tempat hiburan malam menuju mobil di areal parkir.

"Tiba tiba salah satu pelaku berinisial FM datang mendekati pacar korban dan menggodanya, sehingga korban merasa risih dan menegurnya," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak terima teguran korban, pelaku FM langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya datang 3 rekan pelaku yang juga melakukan pengeroyokan dan pemukulan.

"Bahkan salah satu pelaku berinisial RR melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman keras yang mengenai kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka memar, bengkak dan lecet pada kepala bagian atas," urainya.

Keempat pelaku langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)