Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Malah Merosot

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:49 WIB
loading...
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Malah Merosot
BPJS Kesehatan. (FotoSINDOnews/Dok)
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mampu menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menghapus pengkelasan dalam layanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit. (BACA JUGA: Polda Sumut Tembak Mati Gembong Narkoba Jaringan Internasional)

Sehingga, apa pun pengkelasan yang akan diberlakukan, menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat harus menjadi hal yang utama.

"Intinya, mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan," tegas Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (16/6/2020).

"Masalah nanti (jika) satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya. Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada," sambungnya.

Terkait dampak rencana tersebut terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku bahwa Pemprov Jabar belum melakukan penghitungan.

Meskipun begitu, dia memastikan, Pemprov Jabar akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar golongan miskin dan menengah ke bawah. (BACA JUGA: Hendak Takziah, Anggota TNI AD Malah Ditusuk Pengendara Sepeda Motor)

Diketahui, selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Rencananya, pemerintah akan menghapus pengkelasan dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4762 seconds (0.1#10.140)