Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah
Sabtu, 12 Maret 2022 - 00:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya belum ada uji coba atau riset terkait jaring tarik berkantong. Alat tangkap ini dinilai memiliki desain dan bentuk yang sama dengan cantrang. Selain itu, belum ada kajian akademis yang menyatakan jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Lahir Permen KP No. 18/2021, tiba-tiba muncul saja namanya jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang," ujar Baharudin.
Para nelayan menilai jaring tarik berkantong tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Hal ini terbukti saat kapal KM Sinar Samudra diamankan beberapa waktu lalu, terdapat hasil tangkapan jenis ikan karang seperti kerapu dan kakap yang masih kecil.
Baca juga: Medan Gempar! Polisi Terlibat Duel Lawan Pengedar Narkoba
Nelayan Natuna mendukung seluruh kebijakan KKP, namun Permen KP No. 18/2021 diminta untuk ditinjau kembali. Mereka akan mengancam ada pertumpahan darah jika peraturan tersebut diterapkan di Laut Natuna. Hal ini dilakukan agar Laut Natuna tidak rusak akibat alat tangkap tersebut.
"Saya orang biasa pak. Tapi niat datang ke Jakarta. Kami nelayan Natuna dan Anambas besumpah kalau bapak terapkan jaring tarik berkantong atau cantrang di Natuna, dan Anambas, akan terjadi pertumpahan darah pak. Itu sudah komitmen kami,"katanya.
"Lahir Permen KP No. 18/2021, tiba-tiba muncul saja namanya jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang," ujar Baharudin.
Para nelayan menilai jaring tarik berkantong tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Hal ini terbukti saat kapal KM Sinar Samudra diamankan beberapa waktu lalu, terdapat hasil tangkapan jenis ikan karang seperti kerapu dan kakap yang masih kecil.
Baca juga: Medan Gempar! Polisi Terlibat Duel Lawan Pengedar Narkoba
Nelayan Natuna mendukung seluruh kebijakan KKP, namun Permen KP No. 18/2021 diminta untuk ditinjau kembali. Mereka akan mengancam ada pertumpahan darah jika peraturan tersebut diterapkan di Laut Natuna. Hal ini dilakukan agar Laut Natuna tidak rusak akibat alat tangkap tersebut.
"Saya orang biasa pak. Tapi niat datang ke Jakarta. Kami nelayan Natuna dan Anambas besumpah kalau bapak terapkan jaring tarik berkantong atau cantrang di Natuna, dan Anambas, akan terjadi pertumpahan darah pak. Itu sudah komitmen kami,"katanya.
Lihat Juga :