Kuatkan Informasi Publik, Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:39 WIB
loading...
Kuatkan Informasi Publik,...
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Demi meningkatkan penguatan kualitas informasi publik, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto, membuka Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan.

Baca juga: Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Jayapura Gelar Sosialisasi PPID

Membacakan sambutan Kadiv Humas Mabes Polri, Kabag Anev Ro PID, Kombes Pol. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, bahwa program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).



Salah satu programnya, yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik. Mengingat Polri sebagai badan publik, berkewajiban untuk menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

Baca juga: Sadis! Bripka AZ Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Makassar hingga Bersimbah Darah

"Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan organisasi publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang di bawah kewenangannya, baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat, ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan," kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 14/2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID, dan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Polri sebagai badan publik, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14/2008," jelasnya.

Baca juga: KKB Alihkan Isu dengan Hoaks, Begini Penjelasan Danrem 173/PVB

Wakil Ketua KIP Kepri, Ferry M. Manalu mengatakan, KIP menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri. Hal ini merupakan langkah yang diinginkan KIP.

"Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon. Salah satu perintah dari UU No. 14/2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman. " Klasifikasi informasi dikecualikan, harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan jajaran," katanya.

Baca juga: Merapi Muntahkan Wedus Gembel, Warga Kalitengah Jogjakarta Mengungsi

Dijelaskannya, Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polri maupun terhadap informasi terbayu yang diminta oleh masyarakat. Beberapa penekanan yang harus dilaksanakan, pertama kepada para peserta mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh. "Yang kedua jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat, dan kalangan pers serta instansi lainnya," katanya.

Ketiga meningkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah. "Keempat melakukan pendekatan kepada media, sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif Polri," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanan Divhumas Polri dan Polda Kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat UU KIP.

Ada informasi-informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa dibuka ke publik, untuk dasar atau legitimasi pihaknya tidak dapat membuka data atau informasi tersebut, tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU KIP. "Hasil dari uji konsekuensi ini, akan kami konfirmasikan dan dikordinasikan dengan KIP Kepri," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
PJT II Usung Budaya...
PJT II Usung Budaya Transparansi dan Akuntabilitas di KIP 2025
LKPD Disorot, Tangsel...
LKPD Disorot, Tangsel 5 Kali Dinobatkan Badan Publik Informatif Tertinggi se-Banten
Humas Pemda Didorong...
Humas Pemda Didorong Lebih Publik-Sentris, Bukan Sekadar Seremonial
Akademisi UAI: Aliran...
Akademisi UAI: Aliran Dana Asing ke NGO Harus Diawasi Agar Tak Pengaruhi Demokrasi
Chinese Wall dan Ilusi...
Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal
Bakohumas GPR Outlook...
Bakohumas GPR Outlook 2026 Perkuat Komunikasi Publik Hadapi Disinformasi Digital
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved