Memalukan! Anggota BPD Pagar Ruyung Curi Kelapa Sawit
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Tindakan memalukan dilakukan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagar Ruyung, Kabupaten Bengkulu Utara. Anggota BPD Pagar Ruyung bernama Amir tersebut, tertangkap polisi usai mencuri kelapa sawit.
Amir diciduk polisi beserta barang bukti uang hasil pencurian kelapa sawit. Pelaku berdalih nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Barang bukti yang kami sita dari tersangka, berupa uang tunai Rp3,1 juta yang merupakan hasil penjualan sawit curian," tegas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A. Nainggolan.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Amir ini, terungkap usai anggota Satpam perkebunan sawit tersebut memergoki pelaku membawa beberapa tandan kelapa sawit dari area perkebunan. "Kami masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain," imbuh Jery.
Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Bengkulu Utara, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Amir diciduk polisi beserta barang bukti uang hasil pencurian kelapa sawit. Pelaku berdalih nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Barang bukti yang kami sita dari tersangka, berupa uang tunai Rp3,1 juta yang merupakan hasil penjualan sawit curian," tegas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A. Nainggolan.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Amir ini, terungkap usai anggota Satpam perkebunan sawit tersebut memergoki pelaku membawa beberapa tandan kelapa sawit dari area perkebunan. "Kami masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain," imbuh Jery.
Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Bengkulu Utara, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)