Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil, Pemuda di Barito Timur Diringkus Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:48 WIB
loading...
Peras Wanita dengan...
Peras wanita dengan ancaman menyebar foto tanpa baju, pemuda di Barito Timur, diringkus polisi. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
BARITO UTARA - Seorang pemuda berinisial RH harus berurusan dengan Polres Barito Utara, karena memeras seorang wanita dengan ancaman menyebar foto tanpa baju milik korban. Pemuda yang masih berusia 19 tahun tersebut, nekad memeras korbannya sejak Desember 2021.

Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi

Kapolres Barito Utara, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya korban menggadaikan ponsel miliknya ke pelaku. Lalu, ponsel tersebut digunakan pelaku. Di dalam ponsel tersebut, ternyata terdapat foto bugil korban.



"Setelah melihat ada foto bugil korban, pelaku memindahkan foto tersebut ke ponsel miliknya tanpa sepengetahuan korban," ujar Afandi. Usai memiliki foto bugil tersebut, pelaku langsung melancarkan aksi pemerasan.

Baca juga: Sadis! Bripka AZ Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Makassar hingga Bersimbah Darah

Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Karena terus diperas dan diancam, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa delapan saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana pemerasan serta transaksi elektronik. Akhirnya polisi meringkus pelaku. "Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," tegas Afandi.

Baca juga: Geger ASN Gantung Diri di Dapur setelah Bertengkar dengan Istri

Dari keterangan pelaku, diketahui telah menerima uang hasil pemerasan dari korban sebanyak Rp2,7 juta yang dikirim ke rekening. "Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya," imbuh Afandi.

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Miris, Para Pejabat...
Miris, Para Pejabat Harus Utang demi Bayar Upeti Ke Bupati Gatut Sunu
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved