Sidang Sengketa Pemilihan Wabup Bekasi Kembali Digelar

Rabu, 09 Maret 2022 - 22:01 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pemilihan...
Sidang sengketa kasus pemilihan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Ist
A A A
BEKASI - Sidang sengketa kasus pemilihan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN ) Jakarta, Rabu (9/3/2022). Agenda kali ini yakni pemeriksaan dua saksi dari penggugat Tuti Nurcholifah Yasin.

Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua adalah mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Marjuki Terancam Lengser, PTUN Gelar Gugatan Pengesahan Wabup Bekasi

Majelis hakim PTUN yang dipimpin Mirna meminta keterangan 2 saksi terkait administrasi proses pemilihan Wabup Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pemilihan Wabup Bekasi yang dinilai cacat prosedural.

Dalam sidang itu, Rohim menegaskan bahwa proses pemilihan Wabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi dan tidak mengikuti aturan berlaku. "Tapi, anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (Panitia Pemilihan) DPRD," katanya.

Majelis hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa pemilihan Wabup Bekasi bermasalah sejak awal. Keterangan Rohim dan Guntur dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Kuasa Hukum Penggugat Bonar Sibuea mengatakan agenda sidang hari ini meminta keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu menyalahi aturan atau inkonstitusional.

"Nah, ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," ujarnya.

Saat itu, keduanya merupakan orang yang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan Rohim, tidak pernah ada dokumen yang diberikan tim seleksi.

"Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan, tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan maju bursa calon Wabup," ungkapnya.

Menurut Bonar, ada pelanggaran prosedur yang kemudian dia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan di mana ada dokumennya. Nah, Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap berpegang pada prinsipnya yakni proses pemilihan Wabup Bekasi sudah sesuai aturan perundang-undangan. "Sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas, tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," ujarnya.

Riwayat Gugatan

Proses persidangan berawal dari pendaftaran gugatan yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian, penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Baca juga: Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur, bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya.

Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan Wabup Bekasi tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.id, Akhmad Marjuki diketahui juga pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved