Proyek Jalan Cenrana-Labotto Bone Senilai Rp10 Miliar Disoal
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Yusran menilai dokumen Pokja cacat karna mereka tidak melampirkan Perpres 16 tahun 2018.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Bone Wujudkan Transformasi Digital Lewat Aplikasi MyLIKE Bone
“Pada prinsipnya kontraktor sudah tahu dengan Perpres itu, bahwa di atas Rp10 miliar wajib menyetorkan jaminan itu. Harus kembali ke aturan, tetap harus jalan, yang tidak masukkan jaminan seharusnya sudah gugur," sebut dia.
Terpisah, Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut, Evi, menyebutkan pembatalan proyek jalan tersebut karena ada kesalahan dokumen lelang. Sehingga kembali dilakukan tender ulang dan tetap mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya.
“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes, jadi kita putuskan perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres," tuturnya.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Bone Wujudkan Transformasi Digital Lewat Aplikasi MyLIKE Bone
“Pada prinsipnya kontraktor sudah tahu dengan Perpres itu, bahwa di atas Rp10 miliar wajib menyetorkan jaminan itu. Harus kembali ke aturan, tetap harus jalan, yang tidak masukkan jaminan seharusnya sudah gugur," sebut dia.
Terpisah, Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut, Evi, menyebutkan pembatalan proyek jalan tersebut karena ada kesalahan dokumen lelang. Sehingga kembali dilakukan tender ulang dan tetap mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya.
“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes, jadi kita putuskan perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres," tuturnya.
(tri)
Lihat Juga :