Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
Penumpang KA Jarak Jauh...
Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen, namun aturan itu tetap ada syaratnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen. Namun, aturan itu hanya berlaku jika penumpang sudah membuktikan telah divaksin dosis lengkap.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.



"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).



Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva memastikan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.



"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan.

Dibebaskannya aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif, KAI tetap menerapkan syarat sebelum keberangkatan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Naik KA Lokal
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/PCR.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hari Terakhir Cuti Bersama,...
Hari Terakhir Cuti Bersama, 12.853 Orang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Gambir
16.274 Penumpang Kereta...
16.274 Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran Tiba di Stasiun Gambir
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Besok Lebaran, Stasiun...
Besok Lebaran, Stasiun Gambir Masih Ramai Pemudik
H-2 Lebaran, Stasiun...
H-2 Lebaran, Stasiun Gambir Berangkatkan 217 Ribu Pemudik Lebaran
Cerita Porter Stasiun...
Cerita Porter Stasiun Pasar Senen Manfaatkan Momen Mudik Cari Penghasilan untuk Beli Baju Lebaran Anak
PT KAI Daop I: Pemudik...
PT KAI Daop I: Pemudik Meningkat, 38.063 Tiket Kereta Ludes Terjual di H-8 Lebaran
H-10 Lebaran, 36.579...
H-10 Lebaran, 36.579 Pemudik Mulai Tinggalkan Jabodetabek lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Daop 1 Jakarta Sebut...
Daop 1 Jakarta Sebut 50% Tiket Kereta Api Lebaran Ludes Terjual
Rekomendasi
Pajero dan Fortuner...
Pajero dan Fortuner Minggir Dulu, Ford Everest Sport Pede Mengaspal dengan Harga Rp800 Juta!
Statistik Perjalanan...
Statistik Perjalanan Timnas Indonesia U-17 dari Kualifikasi hingga Tembus Perempat Final Piala Asia U-17
5 Artis Sahabat Titiek...
5 Artis Sahabat Titiek Puspa, dari Rossa hingga Hetty Koes Endang
Berita Terkini
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
4 jam yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
7 jam yang lalu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
7 jam yang lalu
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
7 jam yang lalu
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
8 jam yang lalu
Infografis
Tidak Ada Negara yang...
Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved