Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya
Rabu, 09 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen, namun aturan itu tetap ada syaratnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen. Namun, aturan itu hanya berlaku jika penumpang sudah membuktikan telah divaksin dosis lengkap.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: Marka Jaga Jarak di KRL Commuter Line Dicopot, Begini Penampakannya
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: Marka Jaga Jarak di KRL Commuter Line Dicopot, Begini Penampakannya
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).
Lihat Juga :