Penumpang Senang Tempat Duduk KRL Kembali Berdempetan

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:07 WIB
loading...
Penumpang Senang Tempat...
Penumpang KRL Commuter Line mengaku senang dengan aturan baru terkait duduk tanpa jaga jarak. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter resmi memberlakukan Surat Edaran ( SE ) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor 25 Tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.

Menanggapi hal tersebut salah seorang penumpang KRL Commuter Line Wardiman mengaku bersyukur. Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah terkait kelonggaran mobilitas transportasi. Baca juga: Hore! Penumpang KRL Commuter Line Kini Duduk Tanpa Jaga Jarak

"Alhamdulillah, pandemi ini sebenarnya sudah berakhir, ya. Ini kan sudah tahun ke-3, dalam hal ini pemerintah sudah mengurangi pengetatan mobilitas," ujar Wardiman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Mengacu pada moda transportasi lain, Wardiman membandingkan terkait aturan-aturan kelonggaran yang telah diberlakukan. Ia, mengapresiasi langkah kementerian terkait memberlakukan pelonggaran.

"Cukup baik tujuan pemerintah dalam melonggarkan, yang asalnya tahun kemarin diberlakukan pengetatan," katanya.



Disinggung terkait kenyamanan, Fanisa Putri penumpang KRL Commuter Line lainnya mengatakan, tidak terganggu terkait kelonggaran itu. Ia menilai, semua akan terkendali jika pribadi masing-masing punya kesadaran terkait protokol kesehatan (prokes).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Evakuasi Penumpang KRL...
Evakuasi Penumpang KRL Terjepit, Basarnas Potong Gerbong Kereta
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved