Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 Cm, handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.
Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun motifnya, kata Kapolres Sinjai yakni ketersinggungan di media sosial.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Sinjai Turun
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 Cm, handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.
Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun motifnya, kata Kapolres Sinjai yakni ketersinggungan di media sosial.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Sinjai Turun
(agn)
Lihat Juga :