Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone
loading...
A
A
A
SINJAI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, meringkus empat tersangka pembacokan warga Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone hingga tewas.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar menjelaskan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan seorang remaja Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
Keempatnya masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20). Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. "Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapnya saat press release di lobby Pratisara Wirya, Selasa, (8/3/22).
Sementara yang lainnya kata dia, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 Cm, handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.
Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun motifnya, kata Kapolres Sinjai yakni ketersinggungan di media sosial.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar menjelaskan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan seorang remaja Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
Keempatnya masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20). Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. "Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapnya saat press release di lobby Pratisara Wirya, Selasa, (8/3/22).
Sementara yang lainnya kata dia, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 Cm, handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.
Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun motifnya, kata Kapolres Sinjai yakni ketersinggungan di media sosial.
(agn)