Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:20 WIB
loading...
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar saat memberikan keterangan terkait kasus pembacokan. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, meringkus empat tersangka pembacokan warga Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone hingga tewas.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar menjelaskan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan seorang remaja Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura
Keempatnya masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20). Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. "Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapnya saat press release di lobby Pratisara Wirya, Selasa, (8/3/22).
Sementara yang lainnya kata dia, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar menjelaskan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan seorang remaja Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura
Keempatnya masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20). Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. "Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapnya saat press release di lobby Pratisara Wirya, Selasa, (8/3/22).
Sementara yang lainnya kata dia, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Lihat Juga :