PPKM Level 2 Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal dan Bioskop, Begini Syaratnya
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi Inmendagri tersebut. Baca juga: PPKM Dilonggarkan: Mal Tutup Jam 9, WFO Bisa 50%
Untuk restoranataurumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," kata Inmendagri tersebut.
Untuk restoranataurumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," kata Inmendagri tersebut.
(mhd)
Lihat Juga :