27 Pelaku Curanmor Ditangkap, 52 Motor Curian Disita Polisi
Senin, 07 Maret 2022 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka, menjual STNK palsu itu dengan nominal kisaran Rp500-Rp700.000. Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sebanyak 27 pelaku ini kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Jakarta Barat.
Komarudin menuturkan, beberapa pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan melalui media sosial. Karena biasanya masyarakat lebih muda percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.
"Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ucapnya.
Komarudin menuturkan, beberapa pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan melalui media sosial. Karena biasanya masyarakat lebih muda percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.
"Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :