Jenderal Polisi Gadungan Iming-imingi Pinjaman Rp20 Miliar dan Mobil Fortuner
Senin, 07 Maret 2022 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Korban wajib menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan korban, yakni PT Mega Rizky Mandiri. Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.
Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku diamankan Polsek Duren Sawit saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
Lihat Juga :