Jenderal Polisi Gadungan Iming-imingi Pinjaman Rp20 Miliar dan Mobil Fortuner

Senin, 07 Maret 2022 - 18:13 WIB
loading...
Jenderal Polisi Gadungan...
Pelaku penipuan yang mengaku Komjen Polisi mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp1 miliar. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pelaku penipuan yang mengaku jenderal polisi bintang 3 (komjen) tergolong cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Ia mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap di Duren Sawit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dalam melancarkan aksinua YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.

Modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.

Kebetulan, korban yang merupakan Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, sedang membutuhkan dana untuk proyek pembangunan rest area.

Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya

Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp35 juta oleh YD.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD di sebuah bank. Saat korban mengajukan pinjaman, pelaku mengajukan syarat jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar.



Korban wajib menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan korban, yakni PT Mega Rizky Mandiri. Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.

Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku diamankan Polsek Duren Sawit saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved