Dualisme BANI Susahkan Pengusaha, Praktisi Hukum Buat INIAC

Minggu, 06 Maret 2022 - 11:50 WIB
loading...
Dualisme BANI Susahkan...
Praktisi Hukum Arif Edison. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Arif Edison bersama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meluncurkan Indonesia International Arbitration Center (INIAC) di Jakarta. Yayasan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Ketua INIAC, Arif Edison mengatakan, organisasi ini dibentuk akibat dari dualisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adanya dualisme tersebut memicu munculnya kerugian besar untuk investor dan pengusaha.Seperti halnya yang dialami oleh Maybank saat bersengkata dengan PT Reliance, Tbk. Kasus ini bergulir sejak 2017 dan belum tuntas.

Singkat cerita kasus ini yang awalnya memiliki nilai kerugian sekitar Rp 350 miliar, melonjak drastis menjadi Rp 2 triliun setelah lahirnya putusan kembar sebagaimana dikutip dari buku Twin Arbitration karya Arif Edison sendiri. Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali

”INIAC hadir membawa solusi yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha, yaitu kepastian. Setiap pengusaha butuh kepastian, dan tentunya tenaga profesional yang ada di INIAC sangat menjamin karena banyak sekali pakar dan arbiter profesional asing yng tersebar di 5 benua,” kata Arif.

Arif mengatakan, INIAC telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). INIAC juga memiliki banyak keunggulan. Baca juga: Gitar Kurt Cobain yang Dilelang Ternyata Masih Bersengketa Hukum

”Biaya yang sangat terjangkau kurang lebih separuh dari biaya di BANI, dengan kualitas penanganan yang lebih cepat kurang lebih hanya 3 sampai 6 bulan untuk penyelesaian perkara, 2 kali lipat lebih cepat dari arbitrase Singapura, SIAC, dengan putusan arbitrase yang dapat di eksekusi hampir di seluruh dunia,”imbuhnya.

Selain itu, INIAC juga tidak membolehkan ketuanya menjadi (majelis) arbiter/hakim yang memeriksa kasus. Ini merupakan hal baru di budaya peradilan Indonesia. Di mana setiap Ketua lembaga atau institusi peradilan bisa menjadi Majelis Hakim. Baca juga: Pengusaha di Depok Dirampok, Sekeluarga Disekap dengan Kaki dan Tangan Diikat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved