Pengacara di Surabaya Mengamuk Sobek Putusan MA, Tak Terima Dikriminalisasi
Minggu, 06 Maret 2022 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Sunan Bonang, Karomah sang Walisongo Ubah Aliran Sungai Brantas
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.
Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya.
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.
Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya.
(msd)
Lihat Juga :