Sadis! Pria Pukul Kepala Temannya hingga Pecah dan Tewas Seketika gara-gara Malu Ditagih Utang

Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:59 WIB
loading...
Sadis! Pria Pukul Kepala...
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nurhadi terhadap korban Sudar, Jumat (4/3/2022) sore. Foto/iNews/Heri Purnomo
A A A
BLORA - Seorang pria asal Pacitan, Jawa Timur, Nurhadi tega memukul kepala temannya, Sudar (48) hingga pecah dan tewas seketika lantaran malu ditagih utang sebesar Rp2.500.000.

Pembunuhan sadis ini terungkap berawal saat Sat Unit Reskrim Polsek Cepu mendapat laporan warga ada sesosok mayat ditemukan tengkurap di persawahan dekat kompleks lokalisasi Nglebok, Kelurahan/Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: Bejat! Kakek di Blora Diduga Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan ternyata korban tewas akibat pembunuhan. Kepala korban pecah akibat dihantam benda keras.

"Awalnya Sat Unit Reskrim Polsek Cepu mendapat laporan adanya temuan mayat di persawahan Nglebok. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan ternyata korban meninggal akibat pembunuhan," terang Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, Jumat (4/3/2022) sore.

Sadisnya, korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah ternyata merupakan sahabat pelaku.

Usai mendapat laporan, petugas gabungan dibantu Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya, di Desa Mulyorejo, Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 3 Warga Blora Tewas Beruntun

Selain mengamakan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti, berupa cangkul untuk mengubur sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku, yang ditutup dengan pohon pisang.

"Pelaku mengakui perbuatan pembunuhan itu, dilakukan pada Minggu (13/2/2022) malam. Pembunuhan itu sudah direncanakan karena merasa malu ditagih hutang korban," ujar Kapolres.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved