Sadis! Pria Pukul Kepala Temannya hingga Pecah dan Tewas Seketika gara-gara Malu Ditagih Utang
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 3 Warga Blora Tewas Beruntun
Selain mengamakan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti, berupa cangkul untuk mengubur sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku, yang ditutup dengan pohon pisang.
"Pelaku mengakui perbuatan pembunuhan itu, dilakukan pada Minggu (13/2/2022) malam. Pembunuhan itu sudah direncanakan karena merasa malu ditagih hutang korban," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengamakan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti, berupa cangkul untuk mengubur sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku, yang ditutup dengan pohon pisang.
"Pelaku mengakui perbuatan pembunuhan itu, dilakukan pada Minggu (13/2/2022) malam. Pembunuhan itu sudah direncanakan karena merasa malu ditagih hutang korban," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :