Dicecoki Miras, Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya di Tangsel

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:45 WIB
loading...
Dicecoki Miras, Bocah...
Polres Tangerang Selatan menciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangsel. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polres Tangerang Selatan menciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangsel. RR (43) dengan tega mencabuli bocah berusia 7 tahun dengan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Peristiwa bermula saat korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam. Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).

Menurut Zulpan, barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti. Baca: Pengendara Motor Wanita Tercebur ke Saluran Air Sedalam 2,5 Meter di Cilincing

Atas tindakannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved