Temui Menkopolhukam, LPSK Sampaikan 3 Rekomendasi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 03 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
A A A
Kedua adalah terkait proses hukum, di mana LPSK memandang Menkopolhukam perlu berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," pungkasnya. Baca juga: Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru

Sedangkan yang ketiga adalah LPSK menilai Menkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua korban kerangkeng juga berhak atas restitusi," tegasnya.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
REPDEM Kecam Penyiraman...
REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Rekomendasi
Tissa Biani Rayakan...
Tissa Biani Rayakan Ulang Tahun, Dul Jaelani Beri Ucapan Romantis
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Berita Terkini
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved