Temui Menkopolhukam, LPSK Sampaikan 3 Rekomendasi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kamis, 03 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
LPSK telah bertemu dengan Menkopolhukam untuk menyampaikan tiga rekomendasi perihal penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Prof Mahfud MD untuk menyampaikan perihal dugaan kekerasan dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dalam pertemuan itu, ada tiga hal pokok yang menjadi rekomendasi LSPK dan telah disampaikan kepada Menko Mahfud. Pertama, LPSK merekomendasikanagar Menkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut. Baca juga: Berawal untuk Pembinaan Ormas, Kerangkeng Manusia Menjelma Jadi Tempat Siksa
Hal itu, lanjutnya, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak. Pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.
"Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dalam pertemuan itu, ada tiga hal pokok yang menjadi rekomendasi LSPK dan telah disampaikan kepada Menko Mahfud. Pertama, LPSK merekomendasikanagar Menkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut. Baca juga: Berawal untuk Pembinaan Ormas, Kerangkeng Manusia Menjelma Jadi Tempat Siksa
Hal itu, lanjutnya, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak. Pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.
"Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Lihat Juga :