Temui Menkopolhukam, LPSK Sampaikan 3 Rekomendasi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 03 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
Temui Menkopolhukam,...
LPSK telah bertemu dengan Menkopolhukam untuk menyampaikan tiga rekomendasi perihal penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Prof Mahfud MD untuk menyampaikan perihal dugaan kekerasan dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dalam pertemuan itu, ada tiga hal pokok yang menjadi rekomendasi LSPK dan telah disampaikan kepada Menko Mahfud. Pertama, LPSK merekomendasikanagar Menkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut.

Hal itu, lanjutnya, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak. Pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.



"Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Kedua adalah terkait proses hukum, di mana LPSK memandang Menkopolhukam perlu berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," pungkasnya.

Sedangkan yang ketiga adalah LPSK menilai Menkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua korban kerangkeng juga berhak atas restitusi," tegasnya.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.

Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI. "Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ujarnya.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3579 seconds (0.1#10.140)