Keluhkan Debu Batubara dari Kawasan Berikat Nusantara Warga Sambangi KSOP Marunda
Rabu, 02 Maret 2022 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Isa, berdasarkan hasil penelusuran jika pabrik pengolahan atau pembakaran batubara letaknya tidak di dalam pelabuhan. Melainkan dari kawasan KBN (Kawasan Berikat Nusantara) yang memang terdapat industri didalamnya.
"Karena pelabuhan bukan tempat industri tapi hanya tempat aktivitas bongkar muat barang. Jadi di luar kewenangan KSOP Marunda," kata Isa.
Selain bongkar muat dan penumpang, pelabuhan juga berfungsi menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.
"Eggak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar muat). Ini yang mengidentifikasi atau mengetahui itu adalah warga di sekitar pelabuhan yang memang memperhatikan. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan," kata Isa.
Akan tetapi untuk menindaklanjuti hasil pertemuan warga tersebut, KSOP Marunda telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN). Surat bertujuan supaya perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka menyerahkan update dokumen perusahaannya per tahun 2022 ini, mulai dari legalitas pendirian, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila nantinya ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen yang dimintakan, KSOP Marunda akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mungkin kami kasih peringatan, peringatan satu, peringatan dua, sampai peringatan tiga, setelah itu ya kami tunda izin operasinya. Jadi tidak bisa beroperasi dulu sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen itu," pungkasnya.
"Karena pelabuhan bukan tempat industri tapi hanya tempat aktivitas bongkar muat barang. Jadi di luar kewenangan KSOP Marunda," kata Isa.
Selain bongkar muat dan penumpang, pelabuhan juga berfungsi menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.
"Eggak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar muat). Ini yang mengidentifikasi atau mengetahui itu adalah warga di sekitar pelabuhan yang memang memperhatikan. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan," kata Isa.
Akan tetapi untuk menindaklanjuti hasil pertemuan warga tersebut, KSOP Marunda telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN). Surat bertujuan supaya perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka menyerahkan update dokumen perusahaannya per tahun 2022 ini, mulai dari legalitas pendirian, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila nantinya ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen yang dimintakan, KSOP Marunda akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mungkin kami kasih peringatan, peringatan satu, peringatan dua, sampai peringatan tiga, setelah itu ya kami tunda izin operasinya. Jadi tidak bisa beroperasi dulu sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen itu," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :