Mahfud MD Ingatkan Pejabat Tak Mainkan Anggaran Covid-19

Senin, 15 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Mahfud MD Ingatkan Pejabat Tak Mainkan Anggaran Covid-19
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, secara virtual di Gedung Negara Grahadi.Foto/SINDOnews/Lukma
A A A
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan pejabat pemerintah di pusat maupun daerah tak main-main menggunakan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran bencana, bisa terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang.

Saat ini, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.(baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Mahfud MD: Kalau Ditunda Lagi, Tidak Jelas )

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam vicon yang juga dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama tidak boleh mencari-cari kesalahan. (baca juga: Pemprov-DPRD Jatim Matangkan Konsep Persiapan Hadapi New Normal )

Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.

“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, kata dia, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP.

"Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran untuk bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah.

“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada tolerir saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)