Polres Bogor Amankan 48 Motor dan 7 Mobil dari 68 Pelaku Curanmor, Yuk Dicek!
Rabu, 02 Maret 2022 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A

Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta amunisinya. Senjata api itu digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," ungkap Iman.

Terhadap para pelaku tersebut, polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
Lihat Juga :