Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Terkait Laporan GP Ansor
Rabu, 02 Maret 2022 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Dari unggahan surat laporan itu, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporan Tak Valid dan Lemah, LBH Ansor Bakal Gugat Balik Roy Suryo ke Polisi
Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Dendy mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Gus Yaqut mengenai penjelasan tentang volume toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Laporan Tak Valid dan Lemah, LBH Ansor Bakal Gugat Balik Roy Suryo ke Polisi
Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Dendy mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Gus Yaqut mengenai penjelasan tentang volume toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :