Pohon Pinus Tiba-tiba Tumbang, Timpa 3 Mobil di Cikole Lembang

Sabtu, 26 Februari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Pohon Pinus Tiba-tiba...
Dua dari tiga mobil yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di salah satu tempat wisata yang ada di kawasan Perhutani, di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (26/2/2022). Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG BARAT - Pohon tumbang menimpa sejumlah kendaraan yang sedang terparkir di kawasan objek wisata hutan, Perhutani, di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (26/2/2022).

Akibat peristiwa itu tiga kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sebab ada yang tertimpa batang pohon dan ranting pohon pinus yang tumbang tersebut di bagian atap mobil dan dashboard depan.

Baca juga: Papan Reklame Raksaksa di Kota BandungTumbang dan Melukai 2 Orang

Berdasarkan video yang beredar, terlihat tiga mobil yang menjadi korban. Yakni mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1735 FRZ, mobil sedan Honda berwarna hitam D 1872 LB, dan minibus Nisan Serena berwarna putih.

Diduga kuat tumbangnya pohon pinus itu akibat kondisinya yang sudah lapuk dan tua. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan hanya mengakibatkan kerugian materi. Kemudian petugas lapangan dari Perhutani dengan dibantu masyarakat langsung mengevakuasi pohon yang tumbang tersebut.

"Kejadiannya sekitar jam setengah sepuluh pagi, tidak ada korban jiwa dan hanya menimbulkan kerusakan mobil saja," kata petugas lapangan Perhutani Bandung Utara, Aang saat dikonfirmasi.

Menurutnya, saat kejadian cuaca sedang bagus dan tidak turun hujan atau ada angin kencang. Kemungkinan pohon pinus berdiameter sekitar 20-30 sentimeter tersebut sudah tua sehingga akarnya sudah tidak menancap kuat di tanah.



Sesaat setelah kejadian pihaknya langsung membersihkan material pohon dan mengevakuasi kendaraan ke tempat yang aman. Aktivitas pengunjung juga kembali berjalan normal, sementara penyesaian insiden tersebut dilakukan secara kekeluargaan.

"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, para pemilik kendaraan juga tidak menuntut ganti rugi karena menganggap kejadian tersebut sebuah musibah," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)