Pelayanan Warga Terganggu, DPRD Minta Ketua RT Terpilih di TVM Meruya Segera Dilantik
Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono menyoroti belum dilantiknya Ketua RT di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta, Gembong Warsono menyoroti belum dilantiknya Ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Padahal, pimpinan lingkungan perumahan tersebut sudah dipilih sejak November 2021.
Menurut Gembong, RT dan RW seharusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik, dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.
“Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan,” kata Gembong, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Luna Maya Ingin Jadi Ketua RT? Ini Besaran Gajinya
Gembong mengatakan, Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
Menurut Gembong, RT dan RW seharusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik, dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.
“Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan,” kata Gembong, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Luna Maya Ingin Jadi Ketua RT? Ini Besaran Gajinya
Gembong mengatakan, Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
Lihat Juga :