Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Wadas, Ini Langkah Polda Jateng
Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
A. 67 orang warga masyarakat pok kontra (1 orang positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Cipto Wardoyo), 66 orabg warga dilakukan klarifikasi di Polres Purworejo dan selanjutnya dilakukan klarifikasi.
Baca: Komunikasi dan Jambanisasi di Wadas, TNI-Polri Dorong Jadi Daerah Open Defecation Free
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terbit Nomor : LP / A / 13 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PURWOREJO / POLDA JATENG, tanggal 9 Februari 2022 dalam dugaan perkara dengan sengaja memposting tampilan yang diduga memiliki muatan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan terlapor:
1. Sdr. MUH SUUD bin H. MUHAMAD MAT ALI (alm)
2. Sdr. ARIF SYAFRUDIN bin MUH KHAMBALI
3. Sdri. SRIYANAH binti RIYADI (alm)
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit hp.
B. 16 orang warga masyarakat pok Pro dilakukan klarifikasi di Polsek Banyuurip.
Baca: Komunikasi dan Jambanisasi di Wadas, TNI-Polri Dorong Jadi Daerah Open Defecation Free
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terbit Nomor : LP / A / 13 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PURWOREJO / POLDA JATENG, tanggal 9 Februari 2022 dalam dugaan perkara dengan sengaja memposting tampilan yang diduga memiliki muatan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan terlapor:
1. Sdr. MUH SUUD bin H. MUHAMAD MAT ALI (alm)
2. Sdr. ARIF SYAFRUDIN bin MUH KHAMBALI
3. Sdri. SRIYANAH binti RIYADI (alm)
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit hp.
B. 16 orang warga masyarakat pok Pro dilakukan klarifikasi di Polsek Banyuurip.
Lihat Juga :