Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Wadas, Ini Langkah Polda Jateng

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Temuan dan Rekomendasi...
Bakti sosial di Desa Wadas. Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengapresiasi temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa Wadas. Polda Jateng juga berjanji akan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, dijelaskan bahwa kekuatan yang dilibatkan dalam pengamanan kegiatan pendampingan dan pengamanan inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran bidang lahan di Desa Wadas untuk pembangunan PSN Bendungan Bener, pada 8-10 Februari 2022 oleh Polda Jateng:

1. Perlibatan kuat personel berjumlah 250 personel yang terdiri dari 50 personel tidak berseragam, dan 200 personel berseragam, serta Pers TNI dari Kodim 0708 Purworejo, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Purworejo.



2. Pada saat pelaksanaan pengamanan juga telah diamankan 83 orang warga masyasyarakat yang terlibat bentrokan fisik dan diduga membawa sajam yang terjadi di depan masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.

Selanjutnya setelah dilakukan identifikasi terhadap warga tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dilakukan klarifikasi secara terpisah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebagai berikut:

A. 67 orang warga masyarakat pok kontra (1 orang positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Cipto Wardoyo), 66 orabg warga dilakukan klarifikasi di Polres Purworejo dan selanjutnya dilakukan klarifikasi.



Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terbit Nomor : LP / A / 13 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PURWOREJO / POLDA JATENG, tanggal 9 Februari 2022 dalam dugaan perkara dengan sengaja memposting tampilan yang diduga memiliki muatan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan terlapor:

1. Sdr. MUH SUUD bin H. MUHAMAD MAT ALI (alm)
2. Sdr. ARIF SYAFRUDIN bin MUH KHAMBALI
3. Sdri. SRIYANAH binti RIYADI (alm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)