WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Segera Diproses Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:50 WIB
loading...
WN Palestina Kabur dari...
Warga Negara Palestina Moin D Habib segera menjalani proses hukum setelah kabur dari Rudenim Pasuruan. Foto.ist
A A A
PASURUAN - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina Moin D Habib. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra menjelaskan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut. Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengrusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan. "Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190 cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat. "Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," ujarnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

"Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri," terangnya.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta. "Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," terangnya.

Sebelumnya, Moin dilaporkan kabur dari Ruang Rudenim Surabaya di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB siang. Kaburnya Moin bermula saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni.

Namun, beberapa saat kemudian, Moin mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni Moin dan petugas. Saat perkelahian terjadi, deteni Moin berhasil lari ke pintu depan.

Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, Moin merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Moin lantas menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar dan berhasil kabur
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)