Sadis! Pemuda 16 Tahun Ini Gorok Adik Pacarnya Sendiri
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Sungguh sadis kelakuan pemuda berinisial MSD. Pemuda 16 tahun warga Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, tega menggorok leher anak berusia 11 tahun berinisial SAF.
Korban SAF yang merupakan warga Desa Paya Lobang, Kabupaten Serdang Bedagai, merupakan adik kandung pacar pelaku MSD. Kini MSD hanya bisa menyesali perbuatanya, pasalnya setelah dengan sadis menggorok leher calon adik iparnya itu, dia harus berurusan dengan penegak hukum.
Peristiwa sadis ini, berawal saat MSD mendatangi rumah korban untuk mengunjungi pacarnya. Saat itu pacar MSD mengadukan kelakuan adiknya yang sangat bandel dan tidak bisa diatur.
Mendengar laporan tersebut, tersangka MSD emosi. Saat melihat korban berada di belakang rumahnya, secara spontan MSD mendataginya sambil mengambil pisau dapur, dan langsung menggorok leher korban.
Korban yang terkejut menjerit minta tolong, warga yang mendengar jeritan korban akhirnya menangkap tersangka. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bahayangkara, dan mendapat enam jahitan di leher.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, demi kepentingan penyelidikan, saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Tebing Tinggi. "Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Korban SAF yang merupakan warga Desa Paya Lobang, Kabupaten Serdang Bedagai, merupakan adik kandung pacar pelaku MSD. Kini MSD hanya bisa menyesali perbuatanya, pasalnya setelah dengan sadis menggorok leher calon adik iparnya itu, dia harus berurusan dengan penegak hukum.
Peristiwa sadis ini, berawal saat MSD mendatangi rumah korban untuk mengunjungi pacarnya. Saat itu pacar MSD mengadukan kelakuan adiknya yang sangat bandel dan tidak bisa diatur.
Mendengar laporan tersebut, tersangka MSD emosi. Saat melihat korban berada di belakang rumahnya, secara spontan MSD mendataginya sambil mengambil pisau dapur, dan langsung menggorok leher korban.
Korban yang terkejut menjerit minta tolong, warga yang mendengar jeritan korban akhirnya menangkap tersangka. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bahayangkara, dan mendapat enam jahitan di leher.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, demi kepentingan penyelidikan, saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Tebing Tinggi. "Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
(eyt)