Mobile IP Clinic Bantu Warga Lindungi KI di Wilayah Pelosok
Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah akan bekerja sama membantu untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) masyarakat yang berada di wilayah pelosok.
Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak. Di mana Mobile IP Clinic mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.
Baca Juga: Koordinasi dengan FBI, Indonesia Minta Laporan Data Produk Asal AS yang Melanggar Kekayaan Intelektual
Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk Kemenkumham di tahun 2022 ini akan memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa, Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak. Di mana Mobile IP Clinic mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.
Baca Juga: Koordinasi dengan FBI, Indonesia Minta Laporan Data Produk Asal AS yang Melanggar Kekayaan Intelektual
Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk Kemenkumham di tahun 2022 ini akan memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa, Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Lihat Juga :