Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda di SPBU Kota Lubuklinggau
Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:17 WIB
loading...
Briptu Herliansyah (28), seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang bertugas di Batalyon Kota Lubuklinggau, dikeroyok oleh dua orang pemuda di SPBU. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Briptu Herliansyah (28), anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang bertugas di Batalyon Kota Lubuklinggau, babak belur dikeroyok oleh dua pemuda saat berada di SPBU kawasan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Baca juga: Briptu Rehend Anggota Polisi yang Dikeroyok Debt Collector Lapor ke Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat korban berselisih paham dengan teman pelaku, gara-gara serempetan mobil.
"Melihat temannya ribut, pelaku ikut bertengkar dengan korban. Kemudian pelaku bersama temannya itu mengeroyok korban hingga mengalami luka memar pada kepala, luka lecet di tangan kanan dan bahu," ujar Romi, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Mencekam! Suara Gemuruh Muncul di Padang saat Gempa M 6,2 Mengguncang
Akibat kejadian tersebut, lanjut Romi, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah sempat dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuklinggau. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta karena Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban. "Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Briptu Rehend Anggota Polisi yang Dikeroyok Debt Collector Lapor ke Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat korban berselisih paham dengan teman pelaku, gara-gara serempetan mobil.
"Melihat temannya ribut, pelaku ikut bertengkar dengan korban. Kemudian pelaku bersama temannya itu mengeroyok korban hingga mengalami luka memar pada kepala, luka lecet di tangan kanan dan bahu," ujar Romi, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Mencekam! Suara Gemuruh Muncul di Padang saat Gempa M 6,2 Mengguncang
Akibat kejadian tersebut, lanjut Romi, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah sempat dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuklinggau. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta karena Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban. "Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :