BREAKING NEWS! M Kace Si Penista Agama Dituntut 10 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 00:32 WIB
loading...
BREAKING NEWS! M Kace...
M Kace terdakwa penista agama saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Ciamis, Kamis petang (24/2/2022). M Kace dituntut 10 tahun penjara. Foto: iNewsTV/Acep Muslim
A A A
CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama , Muhammas Kosman alias M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ciamis Jawa Barat, Kamis petang (24/2/2022).

Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon, pembacaan tuntutan diwarnai aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sidang Tuntutan M Kace Memanas, Massa Geruduk PN Ciamis

Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.



Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.

M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga: Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama

Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.

“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.

Baca juga: M Kace Sang Penista Agama yang Bernama asli Kosman Kosasih Ternyata Pernah Diusir dari Desanya

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.

Jalanya sidang tuntutan ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah ormas keagamaan. Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved