DKI Kalah Soal Gugatan Banjir, Anggota DPRD Kenneth Sarankan Pemprov Tidak Ajukan Banding
Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemprov DKI tidak perlu banding terkait putusan PTUN terkait terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.
"Pada prinsipnya Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong masyarakat. Kalau masyarakat menggugat, yah biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Pria yang akrab disapa Kent ini mengatakan, memang tidak masalah jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. Tapi alangkah baiknya putusan PTUN tersebut menjadi bahan evaluasi.
"Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi ke depannya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Diketahui bahwa pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut, serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, merupakan program prioritas nasional dan daerah. Baca: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
"Pada prinsipnya Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong masyarakat. Kalau masyarakat menggugat, yah biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Pria yang akrab disapa Kent ini mengatakan, memang tidak masalah jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. Tapi alangkah baiknya putusan PTUN tersebut menjadi bahan evaluasi.
"Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi ke depannya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Diketahui bahwa pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut, serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, merupakan program prioritas nasional dan daerah. Baca: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
Lihat Juga :