Sidang Sengketa Lahan, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai, menurut kami,” ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan, Polrestro Jaksel Amankan 10 Anggota Ormas di Jagakarsa
Di persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully juga menanyakan kepada saksi ahli Budi Nurtjahyono perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Atas pertanyaan tersebut, Budi menuturkan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal. "Sebagai bukti awal iya. Kalau pada penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," kata Budi.
Alfi melanjutkan pertanyaan, apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Budi kembali menjelaskan hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang. "Dari situ dipetik di buku C dan satu subjek pajak satu nomor C tidak boleh dobel," ujarnya.
Sidang juga menghadirkan saksi bernama Lukman, pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman mengatakan sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai, dirawat, dan dipasang batas-batas sebelum terjadinya pengrusakan dan penyerobotan oleh pengembang.
Baca juga: Sengketa Lahan, Polrestro Jaksel Amankan 10 Anggota Ormas di Jagakarsa
Di persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully juga menanyakan kepada saksi ahli Budi Nurtjahyono perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Atas pertanyaan tersebut, Budi menuturkan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal. "Sebagai bukti awal iya. Kalau pada penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," kata Budi.
Alfi melanjutkan pertanyaan, apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Budi kembali menjelaskan hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang. "Dari situ dipetik di buku C dan satu subjek pajak satu nomor C tidak boleh dobel," ujarnya.
Sidang juga menghadirkan saksi bernama Lukman, pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman mengatakan sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai, dirawat, dan dipasang batas-batas sebelum terjadinya pengrusakan dan penyerobotan oleh pengembang.
(jon)
Lihat Juga :