Sidang Sengketa Lahan, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Sidang Sengketa Lahan,...
Saksi ahli dari Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono memberikan keterangan terkait perkara gugatan sengketa lahan di PN Tangerang, Selasa (22/2/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/2/2022). Majelis hakim mendengarkan pendapat dari saksi ahli dari Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono.

Atas sengkarut tersebut, Budi menilai girik yang dimiliki pihak Ahmad Ghozali bukan bukti hak kepemilikan tanah. Kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," ujar Budi di hadapan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, di mana Ahmad Ghozali diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen. Kemudian, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 hektare di kawasan Pantura Tangerang itu adalah miliknya.

Dalam perkara tersebut, Tonny menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara, Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Budi menjelaskan, keterangannya itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor Register 34/K/Sip/1960 sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik) karena bayar pajak. Tapi, kalau girik dijadikan bukti kepemilikan ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," ungkap Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved