Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa
Rabu, 23 Februari 2022 - 17:37 WIB
loading...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani berbicara di peluncuran Aplikasi Pengawas Dana Desa di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubenur Sulsel, Rabu (23/2/2022). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel , Rabu (23/2).
Aplikasi Siswaskeudes diperuntukan untuk membantu tata kelola keuangan desa yang lebih baik. Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pengawasan bagi pimpinan dan pegawai pada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Provinsi Sulsel Tahun 2022.
Baca juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Sulsel Dorong Percepatan Vaksinasi
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel , Abdul Hayat Gani menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas. Khususnya dalam mencegah adanya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
"Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka berimplikasi dengan beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya," katanya.
Abdul Hayat mengapresiasi aplikasi Siswaskeudes dan berharap, inovasi ini akan semakin memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
"Semoga efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas desa ini, bisa lebih optimal dalam menjalankan pengelolaan anggaran dana desa," harapnya.
Baca juga:Penerbangan Langsung Makassar-Lombok Hadir Dukung Perhelatan MotoGP Mandalika
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaeli, menyampaikan, banyak desa yang tidak tepat program prioritasnya. Sehingga, laporan pertanggungjawaban mereka tidak bisa memberikan laporan yang akuntabel.
"Sering kita jumpai dana desa tidak tepat pada prioritasnya. Di sinilah perlu kawan-kawan dari kabupaten untuk mendorong para kepala desa untuk patuh pada aturan pemerintah dana desa," kata Rizal Suhaeli.
Untuk BPKP sendiri, lanjut Rizal, pihaknya sudah menyiapkan sebuah sistem keuangan desa yang dapat membantu tata kelola yang jauh lebih baik. Sehingga, jika para kepala desa memahami sistem itu, maka semua pengelola dana desa akuntabel.
Menurut Rizal, aplikasi ini tidak menjamin adanya pelanggaran. Akan tetapi, dengan sistem ini mempermudah pengawasan.
Baca juga:Stok Pupuk Bersubsidi di Sulsel Aman Jelang Musim Tanam
"Dengan sistem yang dibangun, kita berharap agar para Inspektur yang ada di kabupaten kota dapat melihat bagaimana dana desa digunakan. Sehingga, tidak perlu menunggu sampai akhir tahun, karena mereka sudah memantau. Apalagi jika sistemnya sudah online," jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bantaeng, Bupati Bone , Wakil Bupati Pangkep, Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Gowa, serta hadir secara virtual zoom meeting Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.
Aplikasi Siswaskeudes diperuntukan untuk membantu tata kelola keuangan desa yang lebih baik. Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pengawasan bagi pimpinan dan pegawai pada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Provinsi Sulsel Tahun 2022.
Baca juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Sulsel Dorong Percepatan Vaksinasi
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel , Abdul Hayat Gani menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas. Khususnya dalam mencegah adanya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
"Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka berimplikasi dengan beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya," katanya.
Abdul Hayat mengapresiasi aplikasi Siswaskeudes dan berharap, inovasi ini akan semakin memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
"Semoga efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas desa ini, bisa lebih optimal dalam menjalankan pengelolaan anggaran dana desa," harapnya.
Baca juga:Penerbangan Langsung Makassar-Lombok Hadir Dukung Perhelatan MotoGP Mandalika
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaeli, menyampaikan, banyak desa yang tidak tepat program prioritasnya. Sehingga, laporan pertanggungjawaban mereka tidak bisa memberikan laporan yang akuntabel.
"Sering kita jumpai dana desa tidak tepat pada prioritasnya. Di sinilah perlu kawan-kawan dari kabupaten untuk mendorong para kepala desa untuk patuh pada aturan pemerintah dana desa," kata Rizal Suhaeli.
Untuk BPKP sendiri, lanjut Rizal, pihaknya sudah menyiapkan sebuah sistem keuangan desa yang dapat membantu tata kelola yang jauh lebih baik. Sehingga, jika para kepala desa memahami sistem itu, maka semua pengelola dana desa akuntabel.
Menurut Rizal, aplikasi ini tidak menjamin adanya pelanggaran. Akan tetapi, dengan sistem ini mempermudah pengawasan.
Baca juga:Stok Pupuk Bersubsidi di Sulsel Aman Jelang Musim Tanam
"Dengan sistem yang dibangun, kita berharap agar para Inspektur yang ada di kabupaten kota dapat melihat bagaimana dana desa digunakan. Sehingga, tidak perlu menunggu sampai akhir tahun, karena mereka sudah memantau. Apalagi jika sistemnya sudah online," jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bantaeng, Bupati Bone , Wakil Bupati Pangkep, Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Gowa, serta hadir secara virtual zoom meeting Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.
(luq)
Lihat Juga :