BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:09 WIB
loading...
Ruang Dewan Pengawasan BPJamsostek membahas penerapan regulasi baru program JHT dan JKP
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Baca juga:Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Melalui ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia", Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan manfaat program JKP dan JHT menuju pekerja atau buruh yang sejahtera.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat, kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan, bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Baca juga:Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," ungkap Elly.
Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
" BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Aditya.
Baca juga:Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT
Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, program JHT dan JKP di Kota Makassar juga akan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"BPJamsostek Cabang Makassar juga telah siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Baca juga:Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Melalui ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia", Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan manfaat program JKP dan JHT menuju pekerja atau buruh yang sejahtera.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat, kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan, bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Baca juga:Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," ungkap Elly.
Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
" BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Aditya.
Baca juga:Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT
Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, program JHT dan JKP di Kota Makassar juga akan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"BPJamsostek Cabang Makassar juga telah siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :