BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:09 WIB
loading...
BPJamsostek Makassar...
Ruang Dewan Pengawasan BPJamsostek membahas penerapan regulasi baru program JHT dan JKP
A A A
MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .

Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.

Baca juga:Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Melalui ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia", Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan manfaat program JKP dan JHT menuju pekerja atau buruh yang sejahtera.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dia juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat, kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan, bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

Baca juga:Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini

"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," ungkap Elly.

Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

" BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Aditya.

Baca juga:Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT

Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, program JHT dan JKP di Kota Makassar juga akan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"BPJamsostek Cabang Makassar juga telah siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Kini Daftar dan Bayar...
Kini Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cukup melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JKP 26.690 Peserta Senilai Rp159,1 Miliar
Permudah Pembayaran...
Permudah Pembayaran di Pelosok Desa, BPJAMSOSTEK Gandeng PT POS Indonesia
BPJAMSOSTEK dan SRC...
BPJAMSOSTEK dan SRC Beri Perlindungan pada Pemilik Toko Kelontong di Jawa Timur
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
BPJamsostek Serahkan...
BPJamsostek Serahkan Tangan Robotik kepada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja di Sritex
Rekomendasi
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved