2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:27 WIB
loading...
2 Terdakwa Penembakan...
Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara.

JPU mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa perkara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Baca: Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri dihukum dengan 6 tahun penjara dan ditahan. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.

Kemudian Jaksa juga membacakan tuntutan pada terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara dan ditahan oleh PN Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved