Asosiasi UMKM Sumut Adukan Kelangkaan Minyak Goreng ke KPPU

Selasa, 22 Februari 2022 - 05:13 WIB
loading...
Asosiasi UMKM Sumut...
Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) mengadukan kelangkaan minyak goreng kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) mengadukan kelangkaan minyak goreng kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi mengakui, para pedagang kesulitan berusaha akibat kelangkaan minyak goreng . Bahkan beberapa diantara anggota mereka sampai berhenti berproduksi.

Pengakuan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi, saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Senin (21/2/2022).

Menurut Ujiana, sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai HET dari pemerintah. Sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.



“Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang. Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini," jelasnya

Ujiana sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil Idalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumatera Utara. "Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng.

Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan Permendag di lapangan. Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.

"Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Karena faktanya, sudah tiga minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," kata Ridho.

Ridho berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET. Baca juga: Bagikan Minyak Goreng Gratis, Wali Kota Madiun Pastikan UMKM Harus Berjalan
Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng.

“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel," tandas Ridho.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)