Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah

Senin, 21 Februari 2022 - 17:22 WIB
loading...
Sudah Sesuai Ketentuan,...
Hakim tunggal pada PN Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.

Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin (21/2/2022).

"Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan," kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.

Baca Juga: Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah

Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu tersebut juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari PN Makassar .

Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Ahmad Maryadi, mengakui kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar.

Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan PN Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar. "Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan," kata Ahmad Maryadi.

Sebelumnya terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini," terang Dyas -- sapaan akrab Yan Septedyas.

Baca Juga: Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat

Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum yang berjalan.

Dyas menegaskan, dirinya melaporkan tindak pidana ke kepolisian hanya yang terkait. dengan ranah BPN yakni pemalsuan surat tanah. Kedepannya, dia mengaku kalau ada pidana serupa maka akan dilaporkan. Ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk memberantas mafia tanah,

"Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat," pungkas Dyas.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Koalisi Advokasi Jurnalis...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Usai Polrestabes Medan...
Usai Polrestabes Medan Digeruduk Prajurit Kodam Bukit Barisan, Tersangka Pemalsuan Lapor ke Polda Sumut
Palsukan Puluhan Sertifikat...
Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di Banyuasin Ditangkap
Bongkar Pemalsuan Surat...
Bongkar Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Tetapkan 19 Orang Tersangka
Duh! Mantan Pegawai...
Duh! Mantan Pegawai BPN Otaki Pembuatan Sertifikat Palsu
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polres Bekasi Selidiki...
Polres Bekasi Selidiki Kasus Petani Tak Pernah Utang ke Bank tapi Ditagih Rp4 Miliar
Kasus Sertifikat Tanah...
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Marak, Komisi II DPR Minta BPN Tegas
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved