Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi PTUN soal Gugatan Warga Terkait Pengendalian Banjir

Senin, 21 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Pemprov DKI Tunggu Putusan...
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memberikan keterangan terkait putusan PTUN soal pengendalian banjir, Senin (21/2/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI belum memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga soal pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan resmi.

Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir

"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Warga Harap Pengerukan Kali Mampang Tak Bikin Erosi

Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.



"Itu kan pekerjaan pekerjaan rutin sebenarnya kita lakukan ada 13 itu kan ada kewenangan pemerintah pusat, kita kerjakan itu juga. Cuma yang dituju oleh penggugat itu kan lokasinya tertentu nih. Nah itu sambil kita koordinasi dengan SDA di lapangannya, saya enggak tahu di lapangannya ya," ucapnya.

"Kalau terkait banding kita masih tunggu. Sambil koordinasi dengan SDA, sambil menunggu keputusan resmi. Pertimbangan-pertimbangan majelisnya apa nanti di situ," imbuhnya.

Yayan menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved