Bupati Suwirta Gelorakan Memilah dan Buang Sampah pada Tempatnya
loading...
A
A
A
SEMARAPURA - Untuk memastikan penerapan sanksi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 yang sudah mulai diterapkan 12 Juni 2020, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap Perda tersebut pada Minggu (14/06/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta beserta staff. Lokasi pemantauan antara lain, sepanjang Pertokoan yang terletak di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa.
Ketika Melakukan pemantauan di areal pertokoan, Bupati Suwirta mendapati beberapa Toko sudah melakukan pemilahan sampah dan melakukan pembuangan sampah sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. Melihat hal tersebut, Bupati Suwirta mengapresiasi dan mengharapkan agar apa yang sudah dilakukan tersebut dapat dilakukan seterusnya dan diikuti oleh masyarakat yang lain.
Namun dalam pemantauannya tersebut, Bupati Suwirta juga masih menemukan ada beberapa toko yang tidak mematuhi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014. Terkait hal tersebut, Bupati Suwirta langsung melakukan sanksi Tipiring terhadap Toko tersebut.
Bupati Suwirta menyampaikan kedepan semua toko di areal pertokoan tersebut, wajib memiliki tempat sampah untuk dirinya sendiri. Hal ini disampaikan Bupati Suwirta, karena dari hasil pemantauannya di lapangan Bupati Suwirta mendapati tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik.
Bupati Suwirta menyampaikan masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan, yakni dalam hal membuang sampah organik dengan menggunakan kantung plastic (tas kresek). Menurut dirinya, apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta juga menghimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan Pengeras Suara, mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 wita, dengan ketentuan untuk Sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
“Masyarakat Klungkung, kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di Tengah situasi pandemi covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati Suwirta mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Mari bersama-sama ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta beserta staff. Lokasi pemantauan antara lain, sepanjang Pertokoan yang terletak di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa.
Ketika Melakukan pemantauan di areal pertokoan, Bupati Suwirta mendapati beberapa Toko sudah melakukan pemilahan sampah dan melakukan pembuangan sampah sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. Melihat hal tersebut, Bupati Suwirta mengapresiasi dan mengharapkan agar apa yang sudah dilakukan tersebut dapat dilakukan seterusnya dan diikuti oleh masyarakat yang lain.
Namun dalam pemantauannya tersebut, Bupati Suwirta juga masih menemukan ada beberapa toko yang tidak mematuhi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014. Terkait hal tersebut, Bupati Suwirta langsung melakukan sanksi Tipiring terhadap Toko tersebut.
Bupati Suwirta menyampaikan kedepan semua toko di areal pertokoan tersebut, wajib memiliki tempat sampah untuk dirinya sendiri. Hal ini disampaikan Bupati Suwirta, karena dari hasil pemantauannya di lapangan Bupati Suwirta mendapati tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik.
Bupati Suwirta menyampaikan masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan, yakni dalam hal membuang sampah organik dengan menggunakan kantung plastic (tas kresek). Menurut dirinya, apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta juga menghimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan Pengeras Suara, mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 wita, dengan ketentuan untuk Sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
“Masyarakat Klungkung, kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di Tengah situasi pandemi covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati Suwirta mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Mari bersama-sama ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta.
(atk)