Hasil Tes Urine Penabrak 3 Orang di Sudirman Dinyatakan Negatif Narkoba

Senin, 21 Februari 2022 - 09:33 WIB
loading...
Hasil Tes Urine Penabrak...
Hasil test urine Bernard Tjindra (20) pengemudi dalam peristiwa kecelakaan di Sudirman yang menewaskan satu orang dan dua luka-luka negatif narkoba. Foto: Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Hasil tes urine Bernard Tjindra (20) pengemudi dalam peristiwa kecelakaan di Sudirman yang menewaskan satu orang dan dua luka-luka tidak menggunakan narkoba . Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine dalam waktu 2x24 jam.

Menanggapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menuturkan hasil tes urine alkohol maupun narkoba bisa segera diketahui dalam hari yang sama dan tak perlu waktu 2x24 jam untuk mengetahui hasil tes urine itu.

"Segera saat itu kita tahu. Ya karena itu kan rapid test," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo, Senin (21/2/2022). Baca juga: Begini Kondisi 2 Pemotor Korban Tabrakan Maut di Jalan Sudirman

Sebelumnya dari video detik-detik setelah kecelakaan viral di media sosial, terlihat kondisi pengemudi yang diduga mabuk. Namun, dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik menyatakan bahwa hasil tes urine tersangka negatif dari alkohol maupun narkoba.

"Hasil tes urine sudah keluar. Jadi hasilnya negatif (narkoba) ya," papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (21/2/2022).



Adapun, Sambodo menjelaskan hasil tes urine itu keluar 2x24 jam setelah pengambilan sampel. Dia menyatakan bahwa hasil tes meliputi tes alkohol, di mana hasilnya dinyatakan negatif.

"Ada hasil labnya, negatif," tandasnya.

Penyidik kemudian menetapkan pengemudi Honda HR-V bernama Bernard Tjindra (20) sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Tersangka dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, sebuah mobil Honda CRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 16 Februari 2022. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan satu pengendara motor tewas di lokasi setelah mengalami luka di bagian kepala. Baca juga: Hukuman Tersangka Penabrak 3 Motor di Sudirman Tergantung Hasil Tes Urine

"Pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI, laki-laki, usia 17 tahun. Mengalami luka pada pecah kepala hingga meninggal dunia ditempat," kata Arga, lewat keterangan tertulisnya, Rabu 16 Februari 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved